DASAR PERTOLONGAN PERTAMA
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban
kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat atau
maut.
Tujuan Pertolongan Pertama
1. Menyelamatkan jiwa penderita
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
Dalam perkembangannya tindakan pertolongan pertama diharapkan menjadi
bagian dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan
Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang
membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.
Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu:
1. Akses dan Komunikasi
Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan, baik
yang umum maupun yang khusus.
2. Pelayanan Pra Rumah Sakit
Secara umum semua orang boleh memberikan pertolongan.
Klasifikasi Penolong:
a. Orang Awam
b. Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI
c. Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di
Lapangan
3. Tansportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi
Dasar Hukum
Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai
Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk
melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan Pertama
antara lain :
Pasal 531 K U H Pidana
“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya
maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan
itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa
ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya
tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Jika orang yang perlu
ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566”
Persetujuan Pertolongan
Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada
korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak
sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :
1. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)
Persetujuan yang diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat,
atau penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap
tidak mampu memberikan persetujuan
2. Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)
Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.
Alat Perlindungan Diri
Keamanan penolong merupakan hal yang sangat penting, sebaiknya
dilengkapi dengan peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan Diri antara
lain :
a. Sarung tangan lateks
Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit.
b. Kaca mata pelindung
Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh
manusia
c. Baju pelindung
Mengamankan tubuh penolong dari merembesnya carian tubuh melalui
pakaian.
d. Masker penolong
Mencegah penularan penyakit melalui udara
e. Masker Resusitasi Jantung Paru
Masker yang dipergunakan untuk memberikan bantuan napas
f. Helm
Seiring risiko adanya benturan pada kepala meningkat. Helm dapat
mencegah terjadinya cedera pada kepala saat melakukan pertolongan.
Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan
:
a. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang
sekitarnya.
b. Dapat menjangkau penderita.
c. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
d. Meminta bantuan/rujukan.
e. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan
korban
f. Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
g. Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.
h. Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
i. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi.
Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama
Agar dapat menjalankan tugas seorang petugas penolong harus memiliki
kualifikasi sebagai berikut :
a. Jujur dan bertanggungjawab.
b. Memiliki sikap profesional.
c. Kematangan emosi.
d. Kemampuan bersosialisasi.
e. Kemampuannya nyata terukur sesuai sertifikasi PMI. Secara
berkesinambungan mengikuti kursus penyegaran.
f. Selalu dalam keadaan siap, khususnya secara fisik
g. Mempunyai rasa bangga.
Fungsi Alat dan Bahan Dasar
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa peralatan dasar yang sebaiknya
tersedia dan mampu digunakan oleh penolong di antaranya :
1. Alat dan bahan memeriksa korban
2. Alat dan bahan perawatan luka
3. Alat dan bahan perawatan patah tulang
4. Alat untuk memindahkan penderita
5. Alat lain yang dianggap perlu sesuai dengan kemampuan
Bersambung. . . .