Apa yang dimaksud dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional?
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang
karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian
bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat
dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum
Perikemanusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah
Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law).
Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah "Hukum
Perang" (Law of War) dan "Hukum Konflik Bersenjata" (Law of
Armed Conflict).
Dari mana asalnya Hukum Perikemanusiaan Internasional?
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah bagian dari hukum
internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara
negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang
disepakati antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara
prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum.
Dalam sejarahnya hukum perikemanusiaan internasional dapat ditemukan
dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan
modern dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara
telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan pengalaman pahit
atas peperangan modern. Hukum itu mewakili suatu keseimbangan antara tuntutan
kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan
berkembangannya komunitas internasional sejumlah negara di seluruh dunia telah
memberikan sumbangan atas perkembangan hukum perikemanusiaan internasional.
Dewasa ini hukum perikemanusiaan internasional diakui sebagai suatu sistem
hukum yang benar-benar universal.
Dimana Hukum Perikemanusiaan Internasional dapat ditemukan?
Sebagian besar dari hukum perikemanusiaan internasional ditemukan dalam
empat Konvensi Jenewa tahun 1949. Hampir setiap negara di dunia telah sepakat
untuk mengikatkan diri pada Konvensi itu. Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 telah
dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu
Protokol-protokol Tambahan tahun 1977.
Ada juga beberapa perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata-senjata
tertentu dan taktik militer. Perjanjian ini termasuk Konvensi Den Haag tahun
1907, Konvensi Senjata Biologi tahun 1972, Konvensi Senjata Konvensional tahun
1980 dan Konvensi Senjata Kimia tahun 1993. Konvensi Den Haag tahun 1954
mengatur perlindungan bangunan dan benda sejarah selama pertikaian bersenjata.
Banyak aturan hukum perikemanusiaan internasional yang sekarang
diterima sebagai hukum kebiasaan internasional yang berarti telah menjadi
aturan umum yang diterapkan di semua negara.
Apa cakupan Hukum Perikemanusiaan Internasional?
Ada dua bahasan yang menjadi cakupan hukum perikemanusiaan
internasional, yaitu:
Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dan
suatu pertikaian.
Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan
metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.
Apa yang dimaksud dengan Perlindungan?
Hukum perikemanusiaan internasional melindungi mereka yang tidak ambil
bagian atau tidak terlibat dalam pertikaian yaitu seperti warga sipil serta
petugas medis dan rohani. Hukum perikemanusiaan juga melindungi mereka yang
tidak lagi ambil bagian dalam pertikaian seperti mereka yang telah terluka atau
korban kapal karam, mereka yang sakit atau yang telah dijadikan tawanan.
Orang yang dilindungi tidak boleh diserang. Mereka harus bebas dari
penyiksaan fisik dan perlakuan yang merendahkan martabat. Korban yang luka dan
sakit harus dikumpulkan dan dirawat. Aturan-aturan yang terinci, termasuk
penyediaan makanan serta tempat berteduh yang layak dan jaminan hukum, berlaku
bagi mereka yang telah dijadikan tawanan atau mengalami penahanan.
Tempat-tempat dan objek-objek tertentu seperti rumah sakit dan
ambulans, juga dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran penyerangan. HPI
menetapkan sejumlah lambang-lambang yang dapat dikenali dengan jelas dan
sinyal-sinyal yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang dan
tempat-tempat yang dilindungi. Lambang-lambang ini termasuk palang merah dan
bulan sabit merah.
Persenjataan dan taktik-taktik apa saja yang dibatasi?
Hukum perikemanusiaan internasional melarang segala sarana dan
cara-cara peperangan yang:
gagal membedakan antara mereka yang terlibat dalam pertikaian dan
mereka seperti warga sipil, yang tidak terlibat dalam pertikaian;
menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak
semestinya;
menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.
Hukum perikemanusiaan internasional juga telah melarang penggunaan
berbagai jenis persenjataan tertentu termasuk peluru ledak, senjata kimia dan
biologi serta senjata "laser-blinding weapon."
Kapan Hukum Perikemanusiaan Internasional Berlaku?
Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat terjadi
pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan
dalam negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum
perikemanusiaan internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat
menggunakan kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh aturan berbeda (namun
sama pentingnya) yaitu hukum internasional yang terdapat dalam Piagam PBB.
Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat suatu konflik
dimulai dan berlaku sama kepada semua pihak tanpa memandang siapa yang memulai
pertikaian.
Hukum perikemanusiaan internasional membedakan antara pertikaian
bersenjata internasional dan pertikaian bersenjata internal (dalam negeri).
Pertikaian bersenjata internasional adalah pertikaian yang sedikitnya
melibatkan dua negara. Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang lebih
luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama.
Aturan yang lebih terbatas berlaku bagi pertikaian bersenjata
internal-khususnya yang ditetapkan dalam Pasal 3 dari setiap ke-empat Konvensi
Jenewa dan Prokokol Tambahan kedua. Namun di dalam pertikaian bersenjata
internal, seperti halnya dalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak
harus mematuhi hukum perikemanusiaan internasional.
Adalah penting untuk membedakan antara hukum perikemanusiaan
internasional dengan hukum hak asasi manusia. Meski beberapa aturan dari
keduanya ada yang sama, kedua hukum ini telah berkembang secara terpisah dan
terdapat dalam perjanjian yang berbeda. Secara khusus hukum hak asasi manusia,
tidak seperti hukum perikemanusiaan internasional, berlaku pada masa damai dan
banyak aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata
berlangsung.
Apakah Hukum Perikemanusiaan Internasional benar-benar berjalan?
Tragisnya contoh-contoh pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional
tak terhitung telah terjadi dalam pertikaian bersenjata di seluruh dunia.
Bahkan korban yang meningkat dalam peperangan adalah warga sipil. Namun,
terdapat hal-hal penting dimana hukum perikemanusiaan internasional telah
membuat suatu perbedaan dalam melindungi warga sipil, tawanan, korban luka dan
sakit serta dalam membatasi penggunaan senjata yang semena-mena. Bahwa hukum
itu berlaku selama masa-masa traumatik, penerapan hukum perikemanusiaan
internasional akan selalu menghadapi kesulitan-kesulitan berat, penerapan
efektif dari hukum itu selamanya akan tetap mendesak.
Sejumlah tindakan telah diambil untuk mempromosikan penghormatan
terhadap hukum perikemanusiaan internasional. Negara-negara berkewajiban untuk
memberikan pendidikan tentang hukum perikemanusiaan internasional kepada
angkatan bersenjata dan masyarakat umum negaranya. Mereka harus mencegah dan
jika perlu menghukum semua pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional.
Utamanya mereka harus memberlakukan hukum untuk menghukum
pelanggaran-pelanggaran paling serius Konvensi-Konvensi Jenewa dan
Protokol-protokol Tambahan yang dianggap sebagai kejahatan perang. Beberapa
tindakan juga telah dilakukan pada level internasional. Pengadilan-pengadilan
ad hoc telah dibentuk untuk menghukum tindakan-tindakan yang dilakukan dalam
dua pertikaian yang terjadi beberapa waktu lalu yaitu di bekas Yugoslavia dan
Rwanda. Dewasa ini pengadilan permanen internasional yang akan dapat menghukum
kejahatan perang sudah disepakati untuk didirikan. Dasar hukumnya adalah
Statuta Roma 1998 tentang pendirian Pengadilan Kriminal Internasional
(International Criminal Court). Pengadilan yang akan berkedudukan di Den Haag
Belanda itu terbentuk bila Statuta tersebut sudah diratifikasi 60 negara,
sementara saat ini baru 4 negara yang meratifikasinya.
Apakah melalui pemerintah, melalui organisasi-organisasi atau sebagai
perorangan, kita dapat memberikan suatu sumbangan penting bagi penerapan hukum
perikemanusiaan internasional.
# Sumber: "What is International
Humanitarian Law" - ICRC Advisory Service on International Humanitarian
Law - http://www.icrc.org/